Pasal 145
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
144 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
58 / 155
penebangan/pemanenan;
pengayaan;
pembibitan;
penanaman;
pemeliharaan;
pengamanan;
pengolahan; dan
pemasaran.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
144 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
penyiapan lahan;
pembibitan;
penanaman;
pemeliharaan;
pengamanan;
pemanenan;
pengolahan; dan
pemasaran.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja.
(4) Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar
penyusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dievaluasi oleh pemberi
Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.
(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan aset pemegang Perizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku.
(7) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan
tegakan.
