Pasal 144
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.
(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau
lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya.
(4) Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
berdasarkan:
umur tegakan; dan
sistem pemanenan Hutan.
(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:
Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;
Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;
Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;
Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;
Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan
Sistem Silvikultur tebang rumpang.
(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat
menggunakan teknik silvikultur intensif.
