PP
the Organization of
Pasal 143
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam
57 / 155
Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
pemanfaatan jasa aliran air;
pemanfaatan air;
wisata alam;
perlindungan keanekaragaman hayati;
pemulihan lingkungan; dan/atau
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak
keseimbangan unsur lingkungan.
