Pasal 142
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:
budidaya tanaman obat;
budidaya tanaman hias;
budidaya jamur;
budidaya lebah;
penangkaran satwa liar;
budidaya sarang burung walet;
rehabilitasi satwa;
budidaya hijauan makanan ternak;
budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
budidaya tanaman atsiri;
budidaya tanaman nira;
budidaya serat;
tanam wana tani (agroforestry);
wana tani ternak (agrosilvopastura);
budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergy; dan/atau
budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
