PP
the Organization of
Pasal 141
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
56 / 155
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan
lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.
(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
kegiatan:
usaha Pemanfaatan Kawasan;
usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
