PP
the Organization of
Pasal 140
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:
menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;
memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha;
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
meninggalkan areal kerja.
Paragraf 3
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
