Pasal 139
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:
menyusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;
melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;
melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;
melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;
melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;
melakukan pemulihan lingkungan;
menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan PUHH;
menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;
melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;
melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
