Pasal 134
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan terdiri atas:
pembatasan luasan;
pembatasan jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan
penataan lokasi usaha.
(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.
(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua)
Perizinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha.
(4) Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan
mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan.
