Pasal 135
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
54 / 155
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
diberikan oleh Menteri.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan
oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh:
Perseorangan;
Koperasi;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik swasta.
(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan pemenuhan komitmen berupa:
penyampaian dokumen lingkungan;
pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan
pelunasan IPBPH.
