PP
the Organization of
Pasal 133
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima)
tahun.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah
dilakukan evaluasi oleh Menteri.
