PP
the Organization of
Pasal 130
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (1) huruf b, meliputi:
pemanfaatan aliran air;
pemanfaatan air;
wisata alam;
perlindungan keanekaragaman hayati;
pemulihan lingkungan; dan/atau
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:
tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
tidak mengubah bentang alam;
tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus.
