Pasal 129
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (1) huruf a, meliputi:
budidaya tanaman obat;
budidaya tanaman hias;
budidaya jamur;
budidaya lebah;
budidaya hijauan makanan ternak;
budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
budidaya tanaman atsiri;
budidaya tanaman nira;
wana mina (silvofishery);
wana ternak (silvopastura);
tanam wana tani (agroforestry);
52 / 155
wana tani ternak (agrosilvopastura);
penangkaran satwa liar; dan/atau
rehabilitasi satwa.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
