PP
the Organization of
Pasal 128
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:
usaha Pemanfaatan Kawasan;
usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan
Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.
(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain
dilakukan pada blok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan.
