Pasal 127
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
51 / 155
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan
pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:
Hutan Lindung;
Hutan Produksi; atau
Hutan Konservasi.
(5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan
perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung
