PP
the Organization of
Pasal 126
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan
lestari bagi kesejahteraan Masyarakat.
(2) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
usaha Pemanfaatan Kawasan;
usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
