Pasal 125
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik
negara bidang Kehutanan.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan
meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan
pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.
(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk kewenangan publik.
(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;
Pengukuhan Kawasan Hutan;
Penggunaan Kawasan Hutan;
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan
50 / 155
- kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.
(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Peru bahan Peruntukan Kawasan Hutan dan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan
penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(8) Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengacu pada
PIAPS.
(9) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah
konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung.
(10) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan
Paragraf 1
Umum
