PP
the Organization of
Pasal 124
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap
pembangunan dan pengembangan KPH.
(2) Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
