Pasal 123
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;
melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;
melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi:
inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan;
rehabilitasi Hutan dan reklamasi;
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.
49 / 155
melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;
melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate) dan energi;
melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;
melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya.
