Pasal 122
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH.
(2) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi
diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH
produksi diselenggarakan oleh gubernur.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di
bidang Kehutanan.
(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang
ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk
unit manajemen tingkat tapak/resort KPH lindung dan/atau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi.
