PP
the Organization of
Pasal 121
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a,
wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan.
(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b,
wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.
(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional.
