Pasal 120
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a
memuat unsur:
tujuan yang akan dicapai KPH;
potensi sumber daya Hutan;
kondisi yang dihadapi; dan
strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.
(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b,
memuat unsur:
tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;
evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
target yang akan dicapai;
basis data dan informasi;
kegiatan yang akan dilaksanakan;
status neraca sumber daya Hutan;
48 / 155
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
partisipasi para pihak.
