Pasal 119
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,
disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca
sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.
(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi .
rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan
rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang
ditugaskan.
(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan
jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan.
