Pasal 118
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di
semua Kawasan Hutan.
(2) Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:
inventarisasi Hutan;
perancangan Tata Hutan;
penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan
pemetaan.
(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan
dan/atau analisis data hasil penginderaan jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan
blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.
(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.
(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata
Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia.
(7) Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.
(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan
47 / 155
oleh KPH.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
