PP
the Organization of
Pasal 117
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
(2) Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan
rencana Pemanfaatan Hutan.
(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan
efisiensi pengelolaan.
