PP
the Organization of
Pasal 131
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (1) huruf c, berupa:
rotan;
madu;
getah;
buah;
biji;
jamur;
daun;
53 / 155
bunga;
sarang burung walet; dan/atau
hasil Hutan bukan kayu lainnya.
(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:
hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;
tidak merusak lingkungan;
tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan
memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan.
