Pasal 114
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1()8 ayat (1)
huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate).
(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan
pangan (food estate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
menteri atau pimpinan lembaga;
gubernur atau bupati/wali kota; atau
kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.
(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan dokumen:
pernyataan komitmen; dan
persyaratan teknis.
(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan
untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detail Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;
kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;
kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/pemegang izin.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan, meliputi:
kajian lingkungan hidup strategis;
proposal dan rencana teknis yang ditandatangani Oleh pemohon;
peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan
pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
- semua dokumen yang dilampirkan sah;
45 / 155
tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;
bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;
tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;
melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.
