PP
the Organization of
Pasal 113
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
dilaksanakan oleh Menteri.
44 / 155
(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk
mewujudkan pengelolaan Hutan lestari.
Paragraf 4
Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan
