Pasal 112
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b
ditetapkan untuk kepentingan:
Perhutanan Sosial;
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;
Penggunaan Kawasan Hutan;
rehabilitasi Hutan;
Perlindungan Hutan; atau
Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan:
tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan
penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.
(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri.
