Pasal 111
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk
mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:
43 / 155
Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan
pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus.
(2) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:
dikembalikan kepada pemerintah; dan/atau
dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan.
Paragraf 3
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
