Pasal 110
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kepentingan:
Kementerian; atau
di luar Kementerian meliputi:
perguruan tinggi;
lembaga penelitian bidang Kehutanan;
lembaga pendidikan bidang Kehutanan;
lembaga MHA; atau
lembaga keagamaan.
(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian
dilengkapi:
proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan
peta permohonan pada peta dasar skala 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu).
(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar
Kementerian dilengkapi:
proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu);
pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan
surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.
(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.
(6) Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan
dengan tujuan khusus.
