Pasal 109
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a
ditetapkan untuk kepentingan:
penelitian dan pengembangan Kehutanan;
pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau
religi dan budaya setempat.
(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada:
semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;
Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau
Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya.
(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;
penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan
ditetapkan menjadi zona/blok khusus dalam penataan areal KPH.
(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:
- luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH;
42 / 155
kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 500 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan
untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar.
