PP
the Organization of
Pasal 102
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
39 / 155
Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
