PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 101
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
