Pasal 103
BAB 4 — ### PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:
memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;
menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau
melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional
yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan keamanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estate), dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
