PERUBAHANKESEMBILAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
SALINAN
PRESIDEN R.EPUBLrK fNDONESIA
PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHANKESEMBILAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURANGAJI ANGGOTA
TENTARANASIONALINDONESIA
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional
Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia perlu diu bah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan Mas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
PIR'EStDEN
REPUBLI;K INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun
1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan
Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOIDlD'f 3;890);
- Undang-Undang ml0m0;f' 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 N<O:]]](!Jr' 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Niolmor 4439);,
- Peraturan Pemeriintah. Nomor 24 Tahun 1973 tentang
Kepangkatan Mii1iiitterjPolisiDalam Angkatan Bersenjata
Republik Indeeessa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahua 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indcnesia Nomor 3006);
- Peraturan ...
PRESiDE.N REPUBLtf-<;, INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013,
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2013 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT'NEGARARI
l}1I!_¢.' Perundang-undangan
~~!eJP.QI~~~ Kesejahteraan Rakyat,
;0 JTI 'nc m-u C;.tJ :AfT1 Vl z6 0fT1 02 Z JTI
2: »
?hs
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional
Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia perlu diu bah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
