PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 94
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksi baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan.
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
