PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 95
(1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai
tambahnya terdiri atas pertambangan:
- mineral logam;
- mineral bukan logam;
- batuan; atau
- batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
- pengolahan logam; atau
- pemurnian logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
