PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 93
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi
mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan
pemurnian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
