PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 92
(1) Menteri melakukan pengendalian penjualan mineral dan
batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara serta IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian penjualan mineral atau batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memenuhi pasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri; dan
- stabilitas harga mineral dan batubara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian
penjualan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
