PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 91
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian produksi mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian produksi mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.