PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 90
(1) Menteri melakukan penetapan besaran produksi mineral dan
batubara nasional pada tingkat provinsi.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan kepada gubernur
untuk menetapkan besaran produksi mineral dan batubara kepada masing-masing kabupaten/kota.
