PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 89
(1) Menteri melakukan pengendalian produksi mineral dan
batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pengendalian produksi mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
- melakukan konservasi sumber daya mineral dan batubara;
- mengendalikan harga mineral dan batubara.
