PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 9
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa
WIUP.
(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public), dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian
WIUP Mineral Logam dan Batubara
