PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 8
(1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a terdiri atas:
- WIUP radioaktif;
- WIUP mineral logam;
- WIUP batubara;
- WIUP mineral bukan logam; dan/atau
- WIUP batuan.
(2) WIUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang.
(4) WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
