PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 10
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
- gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
