PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam
dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk panitia lelang oleh:
- Menteri, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
- gubernur, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
- bupati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- bupati/walikota, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang ditetapkan oleh:
- Menteri, beranggotakan gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
- gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara; dan
- bupati/walikota, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
(3) Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
