PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 12
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
menyiapkan lelang WIUP;
menyiapkan dokumen lelang WIUP;
menyusun jadwal lelang WIUP;
mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu);
menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
melaksanakan lelang WIUP; dan
membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
Pasal 13 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
