PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 13
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a untuk:
- badan usaha, paling sedikit meliputi:
- mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- profil badan usaha;
- akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- nomor pokok wajib pajak.
- koperasi, paling sedikit meliputi:
- mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- profil koperasi;
- akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- nomor pokok wajib pajak.
- orang perseorangan paling sedikit meliputi:
- mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- kartu tanda penduduk; dan
- nomor pokok wajib pajak.
- perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
- mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- profil perusahaan;
- akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
- nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
- pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
- menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
- pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
