PP
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 14
(1) Prosedur lelang meliputi tahap:
- pengumuman prakualifikasi;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi prakualifikasi;
- klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pengumuman hasil prakualifikasi;
- undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- pengambilan dokumen lelang;
- penjelasan lelang;
- pemasukan penawaran harga;
- pembukaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pembukaan sampul;
- penetapan peringkat;
- penetapan/pengumuman pemenang lelang yang dilakukan berdasarkan penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
- memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2) Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
- lokasi;
- koordinat;
- jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
- ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
- ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan
- status lahan.
