Pasal 15
(1) Panitia lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j.
(2) Dalam hal peserta pelelangan WIUP yang akan melakukan
kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUP.
